Articles by "Administrasi Sekolah"
Tampilkan postingan dengan label Administrasi Sekolah. Tampilkan semua postingan
Download, pendidikan
Download Program
Cover
DOWNLOAD PROGRAM PENDAYAGUNAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Preview



Pengertian pengembangan tenaga kependidikan adalah suatu proses pendidikan jangka panjang yang mempergunakan prosedur secara sistematis dan terorganisir dimana peagawai dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan untuk meningkatkan kemampuannya.

Dalam UU No 43 Tahun 1999 Pasal 31 pendidikan dan pelatihan bagi PNS dibagi menjadi 2 yakni pendidikan dan pelatihan prajabatan dan pendidikan dan pelatihan jabatan.

1) Pendidikan dan pelatihan prajabatan adalah suatu pelatihan kepada CPNS dengan tujuan agar ia dapat terampil melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya.

2) Pendidikan dan pelatihan dalam jabatan adalah suatu pelatihan untuk meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan, dan keterampilan.

   a) Pengembangan kualitas tenaga kependidikan dapat ditempuh melalui :
  1. Pendidikan lanjutan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan lembaga akan tenaga kependidikan yang berkualifikasi S2 atau S3 dalam spesialisasi yang diperlukan oleh suatu program. Program pendidikan lanjutan disusun berdasarkan kebutuhan program studi, ketersediaan SDM dan rencana pengembangan program
  2. Melalui pencangkokan tenaga dosen, dengan cara ini dapat diperoleh tenaga untutk memenuhi kebutuhan mendesak dan temporer
  3. Program penyegaran, program ini mencakub pelatihan atau lokakarya diamksudkan untuk memantapkan penguasaan materi dibidang keterampilan yang berkenaan dengan bidang studi dan pengembangan bidang studi.
  4. Pertemuan ilmiah(seminar, orasi ilmiah dsb), program ini dikembangkan untuk memutakhirkan pengetahuan atau keterampilan melalui partisipasi aktifnya dalam berbagai forum ilmiah, baik sebagai peserta, penggagas ataupun narasumber
  5. Komunikasi ilmiah
  6. Kegiatan komunikasi ilmiah antar dosen baik di Indonesia maupun luar negeri dan kerjasama antar program studi sejenis atau dengan berbagai pihak yang relevan. Komunikasi ini dimaksudkan untuk meningkakan wawasan dosen kerjasama dan pertukaran informasi terutama tentang perkembangan ipteks yang mutakhir dilakukan terus menerus antara lain pemanfaatan internet dan publikasi jurnal
  7. Pertukaran staf pengajar atau ahli, kegiatan kerjasama ini dilaksanakan dalam rangka alih kepakaran perluasan wawasan dan peningkatan layanan kepada dunia pasar kerja.
  8. Pembinaan karir/professional jabatan perlu dilakukan secara terencana dan terus menerus dalam rangka regenerasi dan peningkatan mutu dosen mulai dari tahap awal profesi sampai kepada professional seorang dosen.


   b) Pengembangan kualitas tenaga penunjang
        Pengembangan kualitas tenaga penunjang adalah tanggung jawab yang bersangkutan dan dapat
        dilakukan melalui beberapa alternative yaitu dengan cara :
  1. Pendidikan lanjutan, yakni beralih karier sesuai dengan tuntutan lembaga akan tenaga penunjang, khususnya tenaga administrasi, pustakawan, serta tenaga di pusat informasi. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan kualifikasi yang lebih tinggi sesuai dengan tuntutan karier dan jabatan.
  2. Program penyegaran adalah mencakub pelatihan atau lokakarya atau studi banding dimaksudkan untuk memantapkan penguasaan materi dibidang keterampilan yang berkenaan dengan pekerjaan seperti keterampilan bahasa asing, program computer, keterampilan computer, keterampilan administrasi, keuangan serta pengelolaan laboratorium.
  3. Magang, sesuai dengan keahlian yang diperlukan, seorang staf penunjang dicangkokkan atau magang diperguruan tinggi atau instasi lain
  4. Tujuan pengembangan untuk memperbaiki efektivitas pegawai dalam mencapai hasil-hasil kerja yang telah ditetapkan, dengan cara memperbaiki pengetahuan pegawai, ketrampilan pegawai maupun sikap pegawai itu sendiri terhadap tugas-tugasnya.



Download, pendidikan
KALENDER PENDIDIKAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2017/2018 SESUAI SURAT EDARAN DIRJEN PAI KEMENAG. 

Berbeda dengan Kemendikbud, Kementerian Agama telah menerbitkan telah menerbitkan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018  yang dapat dijadikan acuan bagi Kemenag Provinsi dan Kabupaten dalam penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018.

Dengan adanya edaran ini, penyusunan Kalender Pendidikan yang dilakukan Madrasah tentu harus berdasar pada Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018 yang diterbitkan ) Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI serta berpedoman pada Kalender Pendidikan yang ditetapkan oleh masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.


Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018 khusus Madrasah yang diterbikan Kemenag ini didasarkan surat edaran Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah (KSKK Madrasah) Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI  bernomor  392/Dj.I/Dt.I.I/HM.00/04/2017 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018.


EDARAN KALENDER PENDIDIKAN (KALDIK) KEMENAG TAHUN PELAJARAN 2017/2018


Dalam surat edaran Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah (KSKK Madrasah) Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI yang ditandatangani tanggal 25 April 2017 ini, disampaikan beberapa hal terkait dengan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018. Hal-hal tersebut adalah sebagai berikut:


Kegiatan Pembelajaran untuk Tahun Pelajaran 2017/2018 dimulai tanggal 17 Juli 2017
·          Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dapat menetapkan kalender pendidikan yang disesuaikan dengan kalender pendidikan pada sekolah umum yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikian dan Kebudayaan setempat.
·          Selama bulan suci Ramadhan, diharapkan madrasah mengadakan kegiatan yang dapat menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan.
·          Kalender Pendidikan Tahun pelajaran 2017/2018 sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Edaran.

Berikut ini Lampiran Surat nomor 392/Dj.I/Dt.I.I/HM.00/04/2017  tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018.


KALENDER PENDIDIKAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2017/2018


Berdasarkan lampiran Surat Edaran Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah (KSKK Madrasah) Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI  bernomor 392/Dj.I/Dt.I.I/HM.00/04/2017  tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018 tersebut, dinyatakan:
·          Permulaan tahun pelajaran 2017/2018 adalah hari Senin tanggal 17 Juli 2017
·          Pelaksanaan Ujian Semester Ganjil adalah tanggal 4 - 9 Desember 2017
·          Penanggalan dan pembagian raport Semester Ganjil, 16 Desember 2017
·          Libur Semester Ganjil, 18 - 30 Desember 2017
·          Awal Semester Genap, 2 Januari 2018
·          Perkiraan USBN dan UAMBN MA, 19 - 24 Maret 2018
·          Perkiraan UN MA, 2 - 5 April 2018
·          Perkiraan USBN dan UAMBN MTs, 16 - 21 April 2018
·          Perkiraan UN MTs, 7 - 9 Mei 2018
·          Ujian Semester Genap (Ujian Kenaikan Kelas), 21 - 26 Mei 2018
·          Pembagian raport Semester Genap, 2 Juni 2018

Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018 silahkan download Surat Edaran Direktur KSKK Madrasah, nomor: 392/Dj.I/Dt.I.I/HM.00/04/2017 melalui link di bawah ini.


Link Download Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018 (KLIK DISINI)