Download, pendidikan
Preview
Pengertian pengembangan tenaga kependidikan adalah suatu proses pendidikan jangka panjang yang mempergunakan prosedur secara sistematis dan terorganisir dimana peagawai dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan untuk meningkatkan kemampuannya.
Dalam UU No 43 Tahun 1999 Pasal 31 pendidikan dan pelatihan bagi PNS dibagi menjadi 2 yakni pendidikan dan pelatihan prajabatan dan pendidikan dan pelatihan jabatan.
1) Pendidikan dan pelatihan prajabatan adalah suatu pelatihan kepada CPNS dengan tujuan agar ia dapat terampil melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya.
2) Pendidikan dan pelatihan dalam jabatan adalah suatu pelatihan untuk meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan, dan keterampilan.
a) Pengembangan kualitas tenaga kependidikan dapat ditempuh melalui :
- Pendidikan lanjutan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan lembaga akan tenaga kependidikan yang berkualifikasi S2 atau S3 dalam spesialisasi yang diperlukan oleh suatu program. Program pendidikan lanjutan disusun berdasarkan kebutuhan program studi, ketersediaan SDM dan rencana pengembangan program
- Melalui pencangkokan tenaga dosen, dengan cara ini dapat diperoleh tenaga untutk memenuhi kebutuhan mendesak dan temporer
- Program penyegaran, program ini mencakub pelatihan atau lokakarya diamksudkan untuk memantapkan penguasaan materi dibidang keterampilan yang berkenaan dengan bidang studi dan pengembangan bidang studi.
- Pertemuan ilmiah(seminar, orasi ilmiah dsb), program ini dikembangkan untuk memutakhirkan pengetahuan atau keterampilan melalui partisipasi aktifnya dalam berbagai forum ilmiah, baik sebagai peserta, penggagas ataupun narasumber
- Komunikasi ilmiah
- Kegiatan komunikasi ilmiah antar dosen baik di Indonesia maupun luar negeri dan kerjasama antar program studi sejenis atau dengan berbagai pihak yang relevan. Komunikasi ini dimaksudkan untuk meningkakan wawasan dosen kerjasama dan pertukaran informasi terutama tentang perkembangan ipteks yang mutakhir dilakukan terus menerus antara lain pemanfaatan internet dan publikasi jurnal
- Pertukaran staf pengajar atau ahli, kegiatan kerjasama ini dilaksanakan dalam rangka alih kepakaran perluasan wawasan dan peningkatan layanan kepada dunia pasar kerja.
- Pembinaan karir/professional jabatan perlu dilakukan secara terencana dan terus menerus dalam rangka regenerasi dan peningkatan mutu dosen mulai dari tahap awal profesi sampai kepada professional seorang dosen.
b) Pengembangan kualitas tenaga penunjang
Pengembangan kualitas tenaga penunjang adalah tanggung jawab yang bersangkutan dan dapat
dilakukan melalui beberapa alternative yaitu dengan cara :
- Pendidikan lanjutan, yakni beralih karier sesuai dengan tuntutan lembaga akan tenaga penunjang, khususnya tenaga administrasi, pustakawan, serta tenaga di pusat informasi. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan kualifikasi yang lebih tinggi sesuai dengan tuntutan karier dan jabatan.
- Program penyegaran adalah mencakub pelatihan atau lokakarya atau studi banding dimaksudkan untuk memantapkan penguasaan materi dibidang keterampilan yang berkenaan dengan pekerjaan seperti keterampilan bahasa asing, program computer, keterampilan computer, keterampilan administrasi, keuangan serta pengelolaan laboratorium.
- Magang, sesuai dengan keahlian yang diperlukan, seorang staf penunjang dicangkokkan atau magang diperguruan tinggi atau instasi lain
- Tujuan pengembangan untuk memperbaiki efektivitas pegawai dalam mencapai hasil-hasil kerja yang telah ditetapkan, dengan cara memperbaiki pengetahuan pegawai, ketrampilan pegawai maupun sikap pegawai itu sendiri terhadap tugas-tugasnya.
